Mengapa Harus Kopsyah AKR ??

Koperasi memanglah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki seluruh anggota untuk kepentingan bersama demi terwujudnya Kesejahteraan Ekonomi, Namun tidak semua koperasi mempunyai manajemen dan produk yang sama demi kesejahteraan anggota. Berikut beberapa ulasan mengapa anda harus memilih Koperasi Abdi Kerta Raharja.

Pembiayaan dan Simpanan menggunakan Akad Syariah Islam yang diawasi oleh Pengawas dari DSN MUI, In Sya Allah terhindar dari Riba

Penetapan Bagi hasil dan Margin yang menguntungkan Anggota

Kepedulian yang tinggi terhadap Anggota dengan Rutin mengadakan Kegiatan Sosial Berupa Pembangunan Rumah Layak Huni, Pendidikan Paket C, Khitan Masal, Santunan Anak Yatim, Qurban dll.

Terpercaya dan Memiliki hubungan baik dengan para stakeholder-stakeholder terkait
 

Tentang Kami

Mengabdi, Berkarya Membangun Bangsa Sejahtera Kerta Raharja Mengabdi, Berkarya Membangun Bangsa Sejahtera Kerta Raharja Mengabdi, Berkarya Membangun Bangsa Sejahtera Kerta Raharja Mengabdi, Berkarya Membangun Bangsa Sejahtera Kerta Raharja

Tentang Kami

Mengabdi, Berkarya Membangun Bangsa Sejahtera Kerta Raharja

Tempaan krisis moneter tahun 1997, membuktikan pelaku UMKM terutama  Usaha  Mikro (UMI) memiliki ketangguhan tahan terhadap krisis karenaproduksi menggunakan SDM dan SDA lokal. UMI   memiliki jumlah kwantitas potensi yang  relatip terbesar disetiap wilayah hamper rata-rata diatas 98?ri usaha lainnya, dan UMI berkaitan erat dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) / Miskin, akan tetapi  UMIbelum mendapat perhatian secara serius dari berbagai pihak, sehingga dengan adanya Akses Ekonomi Global dengan Kondisi kekuatan UMI  masih lemah dan sangat terbatas diberbagai permasalahan menjadikan lambatnya perkuatan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Existing ekonomi kerakyatan Kabupaten Tangerang khususnya Propinsi Banten  dan umumnya hampir seluruh wilayah Indonesia bahwa kondisi Usaha Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) baik dalam bentuk Koperasi maupun LKM Non Bank yang diinisiasi Pememerintah yang dijadikan sebagai intermediary atau infrastruktur ekonomi kerakyatan sama-sama memiliki berbagai permasalahan diantaranya  : Rendah dan terbatasnya permodalan dan akses sumber permodalan, kepemilikan jaminan/ colleteral, dan manajemen usaha dan pemasaran produk. Volume usaha nilainya relatip kecil,  dengan kemampuan  SDM rendah, dengan teknologi dan manajmen yang sangat sederhana. Angka Pengangguran 9%,  Kemiskinan 13 %, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah /Miskin banyak terlilit hutang rentenir/bank keliling,  tidak punya akses kelembaga keuangan resmi , kredit hanya semata kredit kalau tidak bayar agunan dilelang  serta tidak ada produk pinjaman yang ramah pada MBR/miskin. Program Pemerintah pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan MBR dan UMI kurang berkelanjutan dan sering bersifat base on project. Fasilitasi Pembiayaan Pemerintah terhadap perkuatan  permodalan bagi MBR dan UMI melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM)  Inisisasi Pemerintah (LPK, LPP-UMKM, KUBE, UPK PNPM)memiliki keterbatasan dan kurang optimalmemenuhi kebutuhan percepatan pengembangan pelayanan sesuai pangsa pasar. Koperasi masyarakat umumnya masih  memiliki keterbatasan kemampuan manajemendan SDM Pengelolaan yang professional   dalam Standar Operasional Prosedur Pemberian pelayanan serta kemampuan kemitraan terhadap sumber perkuatan permodalan. Semaraknya Pelayanan Microfinance yang difsilitasi perbankan yang bersumber dari Permodalan Asing yang menguasai lebih dari 50% total  asset perbankan Nasional, yang pelayanannya hanya cari untung untuk masuk sektor pembiayaan mikro yang berpola konsumtif, tidak menjadi agen of development Usaha dankurang memberdayakan MBR  dan UMI, karena tidak ada pendampingan secara terus menerus dan berkelanjutan, Pelayanan hanya  karena tergiur margin  yang menguntungkan, oleh karenanya masyarakat tergabung hanya bersipat Nasabah yang dilayani, sehingga pembiayaan  senantiasa masyarakatmenggunakanuntuk pemenuhan kebutuhan konsumtif. Koperasi dan Usaha Miro Kecil Menengah harus siap bersaing lebih terbuka secara kompetetitif dalam manajemen maupun produk di pasar domestic dari produk impor maupun di pasar ekspor. Berdasarkan Semangat dari  Falsafah, Prinsip Perkoperasian Moch. Hatta dan Microfinance Grameen Bank Moch. Yunus Bangladesh yang  meraih Nobel Perdamaian Seluruh Dunia telah berhasil dalam Menekan Angka Kemiskinan di Bangladesh. serta  keberhasilan dalam uji coba Pengelolaan LKM Inisiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yaitu LPP-UMKM (Lembaga Pembiayaan Pemebrdayaan UMKM) dalam jangka waktu 10 (sepuluh)  tahun sejak 2003 s/d 2013 yang Standar Operasional Prosedurnya merupakan Modifikasi Koperasi dengan Microfinance Grameen Bank, yang telah berhasil menjadi satu-satumya  LKM Inisiasi Pemrintah diseluruh Indonesia yang assetnya terbesar hingga mencapai diatas diatas 82milyar, mampu  menekan kemacetan di titik NOL, dengan pelayanan mencapai 56.000 anggotalebih, dengan akumulasi pembiayaan 10 Tahun mencapa 511 milyar, penyaluran pembiayaan per tahunmencapai  sebesar 158 milyar, out standing lebih dari 70 milyar dengan membudayakan menabung, hingga simpanan anggota mencapai diatas 45 milyar dengan pelayanan di 19 Kecamatan seluruh Kab Tangerang. Selain itu LPP-UMKM mampu menciptakan   Masyarakatmandiri dan berperaserta mengisi  pembangunan daerah melalui Kontribusi bagi hasil kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ditahun terahirdari APBD KabupatenTangerang 16,5 Milyar LKM mampumemberikan PAD diatas 5 milyar dan selalu meraih Opini Audit Akuntan Publik yang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sehingga LKM tersebut  menjadi pusat pembelajaran dikalangan Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia.             Tahun 2008 ditengah tempaan krisis kepercayaan pada Koperasi dikarenakan banyaknya kasus koperasi yang caruk maruk gulung tikar dan Propinsi Banten belum  adanya Koperasi yang mampu memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat miskin secara berkesinambungan dan berkelanjutan, sedangkan LKM Inisisasi Pemerintah (LPP-UMKM) tidak mampu melakukan pelayanan diseluruh wilayah KabupatenTangerang yang jumlahKecamatannyasebanyak 29 Kecamatan, sedang yang terlayanihanya 19 Kecamatan, dan APBD memilikiketerbatasandalammemfasilitasi  perkuatan permodalan pada LPP-UMKM dalamsetiaptahunnya. Selain itu  adanya kebijakan Pemerintah Pusat harus  Harus segera melakukan  Rerestrukturisasi LKM Inisiasi Pemerintah  menjadi Lembaga Institusional yang memiliki Badan Hukum , serta Kebijakan Undang-Undang Perbankan yang melarang  menghimpun dana dari masyarakat kecuali ijin Bank Indonesia dan sesuai dengan Undang-undang Perkoperasian. maka keberadaan Koperasi perlu ditingkatkan Peran dan Tanggung jawabnya baik oleh Pemerintah maupun masyarakat untuk menjadi Badan Hukum yang lebih profesional sebagai penggerak ekonomi kerakyatan  pada masyarakat umum secara nasional.            Ideologi Ekonomi kerakyatan adalah suatu strategi untuk menghilangkan dampak negative ekonomi pasar yang eksploitatif  dengan jalan mengikutsertakan Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam memecahkan persoalan masyarakat itu sendiri dan secara merata membangun kemampuan rakyat agar mampu menciptakan kesejahteraan bagi dirinya sendiri, dalam bentuk investasi/permodalan maupun sumber daya pendidikan keterampilan dan penyediaan alat-alat produksi.            Paradigma keadilan adalah merupakan pemerataan dalam pembangunan ekonomi kerakyatan bukan berarti meratakan dan membagi rata Hasil Produksi, tetapi memeratakan Kesempatan Dan Kemampuan berproduksi. Ini berarti bukan memeratakan Pendapatan (Income), tetapi memeratakan alat-alat produksi dan segala sesuatu yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam produksi.              Berdasarkan Amanah undang-undang nomor 25 Tahun 1992 bahwa koperasi adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi harus mampu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan pembangunan koperasi bukan saja menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah akan tetapi pembangunan koperasi adalah menjadi tanggung jawab seluruh rakyat dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pasal dan UUD 1945.             Dengan demikian keberadaan Koperasi perlu ditingkatkan Peran dan Tanggung jawabnya baik oleh Pemerintah maupun masyarakat untuk menjadi Badan Hukum yang lebih profesional sebagai penggerak ekonomi kerakyatanpada masyarakat umum secara nasional.             Latar belakang inilah hilangnya kepercayaan masyarakat pada Koperasi yang hususnya dan kurangnya keberadaan Koperasi masyarakat  yang berhasil dan berprestasi secara nyata  dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang, dan adanya keharusan Regulasi  LKM Inisiasi Pemerintah untuk segera direstrukturisasi, maka inilah awalnya Ketua Koperasi Abi Kerta Rahaja HJ. E. Farida, SE. M.Si yang semula menjadi Kepala Sekretariat Dewan Pengawas LPP-UMKM,mencobaberinovasiuntukmembawa semangat baru melakukan Rintisan Model Koperasi  dengan Standar Operasional Prosedur  yang sama dengan LKM Inisiasi Pemerintah  dengan Memodifikasi Tiori Koperasi Moch. Hatta  dan Micofinance Grameen Bank Moch. Yunus Bangladesh untuk mencoba mengimplementasikan secara langsung dalam  Badan Hukum Koperasi yang anggotanya Murni masyarakat yang betul-betul memiliki Filisofis dan Normatif Koperasi serta memiliki azas, nilai dan prinsip perkoperasian yang modalnya dipupuk MURNI dari anggota TANPA ADA Intervensi Pemerintahyang bertujuan ingin mengembalikan Citra Koperasi pada fungsi yang diamanahkan oleh Bapak Moch.Hatta yaitu : Koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi Koperasi berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Koperasi berfungsi sebagai sokoguru ekonomi nasionalindonesia Koperasi sebagai suatu gerakan ekonomi kerakyatan (sistem ekonomi kerakyatan)             Dengan semangat Mengabdi, Berkarya dan Berinovasi Membangun Bangsa Indonesia Tercinta dengan berbagai kondisi yang terjadi , makaHJ. E. Farida, SE. M.Si menghimpundan menyatukan pemikiran berbagai kalangan Para Pakar dan Pejabat Pembinan Koperasi, Pensiunan  Perbankan danTokoh Masyarakat dari berbagai  wilayah Propvinsi Banten, Jawa barat dan  DKI dan Para Praktisi Lembaga Keuangan Mikro KUBE, LPK,  LPP-UMKM mulai dari kalangan Pejabat Pembina Pemerintah, Perguruan Tinggi, Pengelola LPP-UMKM, dan LKM lainnya, mengajak untuk membentuk Koperasi dalam upaya membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)/Miskin dengan  bersepakat membentuk Koperasi yang mampu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri maka atas kesepakatan bersama yang awalnya sebanyak 113 orang  makaTanggal 4 JuliTahun 2009  terbentuklah Koperasi Primer Nasional dengan Nama KOPERASI ABDI KERTA RAHARJAyang disyahkan oleh Akta Notaris Endah Ariani, SH. M.Kn. Nomor : 2 dengan Badan Hukum  Izin Kementrian Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 866/BH/Meneg.I/X/2009 tanggal 26 Oktober Tahun 2009  yang memiliki 3 (Tiga) Unit Usaha yaitu : Unit Simpan Pinjam Syariah,  Legalitas Hukum Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (USP) Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia  Nomor : 23/SISP/Dep.I/X/2009, Tanggal 26 Oktober Tahun  2009. Unit Jasa Pendidikan Pelatihan dan Konsultan Legalitas Hukum Surat Izin Jasa, Nomor : 503/1121-BP2T/30-03/PK/VII/2010. Unit Perdagangan Legalitas Hukum Surat Izin Usaha Perdagangan Barang, Nomor :  503/01214-BPMPTSP/30-03/PM/V/2015            Koperasi Abdi Kerta Raharja memiliki Prinsip Pelayanan pada anggota dan masyarakat  adalah  “ Semakin Miskin,  Semakin Bankable ” (Layak Diberi Pelayan Kredit)”karena masyarakat miskinlah yang perlu dibantu.Selanjutnya Prinsip Pelayanan ini dinamakan Pola “ Gebrak Sipintar “(Gerakan Brantas Kemiskinan melalui Simpanan Pinjaman Tanpa Agunan dan Resiko) yang saat ini  dijadikan sebagai Program Unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggerang.             Keberhasilan Uji Coba Modifikasi Pola Koperasi dengan Modifikasi Microfinance Grameen Bank Gebrak Sipintar Koperasi Abdi Kerta Raharja sejak terbentuk Tahun 2009 sampai dengan 2012, hal ini mampu meyakinkan kalangan Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang jajaran Eksekutip dan Legeslatif (DPRD) serta kemandirian masyarakat percaya kembali terhadap Existensi Badan Hukum Koperasi, sehingga Tahun 2013 LPP-UMKM sebagai LKM inisiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersepakat siap melakukan Regulasi menjadi sebuah Badan Hukum Koperasi yaitu Koperasi KPP-UMKM dan selain itu Ketua Koperasi Abdi Kerta Raharja HJ. E. Farida, SE. M.Si yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tangerang, mampu meyakinkan pula kepada Bupati Tangerang dan jajaran pejabat lainnya untuk membentuk sebuah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kedalam Unit Peleksana Tehnis Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tangerang dengan nama Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM, yang dapat dijadikan sebagai Infrastruktur Perekonomian Daerah dalam upaya Perkuatan Permodalan bagi Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang dengan Status BLUD PENUH.

Visi Koperasi Abdi Kerta Raharja Menjadi Mitra Dalam Membangun Usaha Dan Penggerak Ekonomi Anggota dan Masyarakat

  1. Mengembangkan keterampilan dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SOM) produktif dan inovatif
  2. Menciptakan Koperasi sebagai mitra strategis dan kebanggaan Anggota dalam berkarya, berinovasi, berprestasi dan meningkatkan investasi
  3. Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian berdasarkan jati diri koperasi Indonesia
  4. Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya secara berkesinambungan dan berkelanjutan
  5. Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi anggota
  6. Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian diindonesia; dan Mengelola Koperasi secara profesional dengan menerapkan prinsip yang "Good Corporate Governance" dan sebagai wahana perwujudan ibadah untuk menjadikan Koperasi amanah
Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Persyaratan untuk menjadi anggota sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir yang tersedia
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Menyerahkan Foto Copy E-KTP/KTP yang masih berlaku
  4. Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hanya satu kali selama menjadi anggota
  5. Membayar Simpanan Wajib sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) berlaku kelipatan sesuai dengan kempaua anggota dan jumlah pembiayaan anggota
  6. Menyetujui dan memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang berlaku pada Koperasi Abdi Kerta Raharja

** Simpanan Pokok & Simpanan Wajib tidak dapat ditarik selama menjadi anggota dan dapat ditarik jika keluar dari keanggotaan.

Koperasi Abdi Kerta Raharja Telah Memperoleh  Penilaian  Kesehatan Koperasi dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia denganHasil Penilaian Kesehatan Koperasi Primer dengan Predikat Prestasi Penghargaan  sebagai berikut :

  1. Tahun 2010 Katagori CUKUP SEHAT
  2. Tahun 2011 Katagori SEHAT
  3. Tahun 2012 Katagori SEHAT
  4. Tahun 2013 Katagori SEHAT
  5. Tahun 2014 Kategori SEHAT
  6. Tahun 2015 Kategori SEHAT
  7. Tahun 2016 Kategori CUKUP SEHAT
  8. Tahun 2017 Kategori SEHAT

Penghargaan yang diraih  Koperasi Abdi Kerta Raharja adalah sebagai Berikut  :

  1. Anugerah Citra Indonesia dengan kategori The Best Improvement Institution Of The Year yang dilaksanakan oleh Sembilan Bersama Media bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
  2. Top 50 Leader Of The Year 2013 dengan katagori The Reliable Cooperative Award Winner yang dilaksanakan oleh Tre Uno Event Management bekerjasama dengan Kementrian Koperasi dan UKM RI.
  3. Anugerah Indonesian Creative Award 2014 dengan KatagoriThe  Most Creative Professional Of The Year2014 yang dilaksanakan oleh Global Achievement Foundation.
  4. Indonesian Woman Carrier 2014 dengan Katagori The Best Woman Carier 2014 yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Wartawan Indonesia
  5. Tahun 2011 Koperasi Berprestasi Tingkat Kabupaten Tangerang, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang
  6. Tahun 2012 Koperasi Berprestasi Tingkat Propinsi Banten, yang diselanggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Banten
  7. Tahun 2013 Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI
  8. Tahun 2017 Bhakti Koperasi, Yang di selenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI




Struktur Organisasi

Legalitas Kami


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998 Tentang Modal penyertaan pada koperasi

Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia nomor : 01/Per/M.Kukm/I/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 1/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor: 33/Per/M.KUKM/VIII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Peraturan menteri negara koperasi dan Usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor : 39/per/m.kukm/xii/2007 Tentang Pedoman pengawasan koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah koperasi

Peraturan menteri negara koperasi, dan usaha kecil dan Menengah republik Indonesia Nomor : 19/per/m.kukm/xi/2008 Tentang Pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi

Peraturan menteri negara koperasi dan Usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor : 20/per/m.kukm/xi/2008 Tentang Pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit Simpan pinjam koperasi

Peraturan menteri negara koperasi dan Usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor : 21/per/m.kukm/xi/2008 Tentang Pedoman pengawasan koperasi simpan pinjam Dan unit simpan pinjam koperasi

Peraturan Menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009 Tentang Perubahan atas peraturan menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 20/per/m.kukm/xi/2008 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi

Peraturan menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor : 15/Per/M.KUKM/XII/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 19/Per/M.Kukm/Xi/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Peraturan menteri negara koperasi dan usaha kecil Dan menengah republik Indonesia Nomor : 35.3/per/m.kukm/x/2007 Tentang Pedoman penilaian kesehatan koperasi jasa keuangan Syariah dan unit jasakeuangansyariahkoperasi

Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit SimpanPinjam.

Keputusan Menteri Negara Koperasidan UsahaKecil dan Menengah RI Nomor :70/KEP/MENEG/XII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, PengesahanAktaPendiriandanPerubahanAnggaranDasarKoperasi

KeputusanMenteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Keputusan menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor : 96/kep/m.kukm/ix/2004Tentang Pedoman standar operasional manajemen Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi

Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 123/Kop/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional;

Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 23/SISP/Dep.1/X/2009 Surat Izin Usaha Perdagangan Jasa, No. 503/1121-BP2T/30-03/PK/VII/2010 SuratIzin Usaha Perdagangan Barang, No. 503/1111-BP2T/30-03/PK/VII/2010 Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor 30.03.2.65.00886 Domisili Usaha, No.103/141-Kec. Trk/2017 NPWP : 31.202.110.8-451.000, Koperasi Abdi Kerta Raharja

Koperasi Abdi Kerta Raharja merupakan Koperasi Primer Nasional yang memiliki 3 (Tiga) unit Usaha yaitu : 1. Unit Simpan Pinjam Syariah Legalitas Unit Usaha ini Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 23/SISP/Dep.1/X/2009. Koperasi Abdi Kerta Raharja menjalankan usahanyayang melayani anggota dengan menerapkan prinsip ekonomi syariah.Koperasi Abdi Kerta Raharja melakukan kegiatan pada unit simpan pinjam syariah terdiri dari : menghimpun dana dari Anggota dengan menggunakan akad wadiah dan/atau mudharabah; memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Anggota dengan menggunakan akad: mudharabah; musyarakah; bay’ al-murabahah; bay’ as-salam; bay’ al-istishna; ijarah; ijarah muntahiyah bit-tamlik; qardh. 2. Unit Jasa Pendidikan Pelatihan dan Konsultan Koperasi Abdi Kerta Raharja menyelenggarakan kegiatan pada unit pendidikan pelatihan dan jasa konsultan yang meliputi : Pendidikan Pelatihan Jasa Konsultan Dan Jasa Lainnya Kegiatan usaha dilakukan oleh : Usaha Pendidikan Pelatihan dilakukan oleh koperasi Usaha Jasa Konsultan difasilitasi oleh koperasi Usaha Jasa lainnya dilakukan oleh koperasi dan anggota koperasi 3. Unit Perdagangan Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha pada unit perdagangan pelayanan dibidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. Dalam pelayanan penyediaan barang konsumsi, Unit Perdagangan melakukan pembelian dan pengadaan bersama barang konsumsi. Unit Perdagangan dapat berfungsi sebagai distributor, agen, pengecer dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Layanan Kami

Simpanan

  • Simpanan Pokok adalah Simpanan yang wajib disetorkan hanya sekali kepada Koperasi pada saat pendaftaran keanggotaan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) .
  • Simpanan Wajib adalah Simpanan yang disetorkan setiap bulannya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) berlaku kelipatan.
  • Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang besarnya tidak ditentukan, tetapi tergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan Sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat.
  • Simpanan Daftar Anggota adalah Simpanan yang wajib disetorkan hanya sekali kepada Koperasi pada saat pendaftaran keanggotaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)

PRODUK SIMPANAN LAINNYA :

  • Simpanan Berjangka (SIJAKA) Simpanan yang disetorkan dan ditarik secara berjangkan 6 s/d 12 Bulan besarnya Sijaka minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dan dapat berlaku Perpanjangan Otomatis, dengan bagi hasil setara 10% per tahun.
  • Simpanan Tamasya (SISUKA) adalah Simpanan yang diperuntukkan bagi anggota yang memiliki rencana untuk berbagai wisata/tamasya atau ziarah melalui kegiatan tamasya yang diselenggrakan oleh Koperasi AKR maupun yang direncanakan sendiri, dengan bagi hasil setara 7,2% per tahun.
  • Simpanan Qurban & Aqiqah Terencana (SIQUAT) adalah Simpanan yang diperuntukkan bagi anggota yang berencana melaksanakan ibadah Qurban dan Aqiqah, dengan bagi hasil Setara 7,2% per Tahun (7,2% / Bln).  
  • Simpanan Masa Depan (SIMAPAN) adalah Simpanan yang membantu anggota untuk merencanakan masa depan yang lebih cerah dengan investasi jangka panjang. disetorkan minimal Rp. 100.000 per bulan, dan tidak bisa diambil selama minimal 3 Tahun , dengan bagi hasil setara 12% per Tahun.
  • Simpanan Haji dan Umroh Terencana (SHUT) adalah Simpanan untuk membantu anggota dalam merencanakan dan mempersiapkan keuangannya untuk mewujudkan niat pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh ke Tanah Suci, dengan bagi hasil setara 12% per Tahun.
  • Simpanan Idul fitri (SIFITRI) adalah Simpanan yang diperuntukan bagi anggota dalam mempersiapkan kebutuhan sebagai pelengkap dalam meraih kemenangan di hari yang fitri, bagi hasil setara 7,2% per Tahun.

Pembiayaan

Pembiayaan produktif, yaitu Pembiayaan yang diperuntukkan bagi tujuan-tujuan produktif yang terdiri dari Skim Pembiayaan :

  • Mikro Hasanah Dhuafa (MHD) adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota  yang katagori kaum dhuafa, dengan tidak dibebankan margin/nisbah.
  • Mikro Mitra Usaha (MMU) adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota pelaku usaha mikro sebagai pembiayaan dalam mendukung usaha keluarga yang produktif
  • Mitra Multi Guna (MMG) adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota pelaku UMKM sebagai pembiayaan dalam mendukung usaha keluarga yang produktif
  • Mikro Tata Produktif (MTP) adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota yang membutuhkan alat produksi untuk meningkatkan kualitas produk usaha anggota.

 

Pembiayaan investasi, yaitu Pembiayaan yang diperuntukkan bagi tujuan-tujuan investasi, yang terdiri dari Skim Pembiayaan :

  • Mikro Tata Griya (MTG) adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota sebagai pembiayaan Rumah Layak Huni
  • Mikro Tata Sanitasi (MTS) adalah  pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota sebagai pembiayaan agar hidup sehat dan bersih
  • Mikro Tata Cendikia (MTC) adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota sebagai pembiayaan pendidikan anak sekolah
  • Mitra Dana Talangan Haji (MDTH) adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota sebagai kemudahan pendaftaran ibadah Haji untuk memperoleh kuota keberangkatan lebih cepat.

 

Pelatihan

Unit jasa pendidikan pelatihan dan jasa konsultan merupakan suatu unit usaha koperasi yang mengembangkan keterampilan dan profesionalisme sumber daya manusia dan produktif, maju, mandiri dan berteknologi serta berdaya saing, ditingkat regional dan nasional.

Unit jasa pendidikan pelatihan dan jasa konsultan memfasilitasi pendidikan dan keterampilan usaha, manajerial Perkoperasian, dan Koperasi Simpan Pinjam Model Gebrak Sipintar (Gerakan Brantas Kemiskinan melalui Simpanan Pinjaman Tanpa Agunan dan Resiko) dan memfasilitasi jasa konsultan untuk proses legalitas usaha maupun kegiatan seminar, dan pembentukan lembaga serta pembuatan legalitas Hukum baik lingkup pemerintah maupun swasta  

Konsultan

Unit Jasa Pendidikan Pelatihan dan Jasa Konsultan memfasilitasi pendidikan dan keterampilan usaha, manajerial  Perkoperasian, dan Koperasi Simpan Pinjam Model Gebrak Sipintar (Gerakan  Brantas Kemiskinan melalui Simpanan Pinjaman Tanpa Agunan dan Resiko)  dan memfasilitasi jasa konsultan untuk proses legalitas usaha maupun  kegiatan seminar, dan pembentukan lembaga serta pembuatan legalitas Hukum baik lingkup pemerintah maupun swasta.

 

Setelah mengikuti Pendidikan Pelatihan, Harapan kami adalah :

  • Peserta mampu menerapkan teknik penyaluran pembiayaan tanpa agunan/jaminan
  • Peserta mampu menerapkan teknik pembiayaan alternatif bagi pelaku Usaha Mikro, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Dhuafa.
  • Peserta mampu mengembangkan usaha Industri Rumah Tangga
  • Peserta mampu mengembangkan keterampilan dalam berwirausaha
  • Peserta mampu mengelola Koperasi Good Coorporate Govarnance

Sosial

AKR Syariah melalui Divisi Ziswaf melaksanakan banyak kegiatan sosial yang sangat berguna bagi masyarkat luas khususnya anggota. Santunan anak yatim dan dhuafa, Khitanan masal, Program pendidikan paket C, Bantuan pembangunan pesantren, Program bedah rumah layak huni adalah kegiatan utama daripada Divisi Ziswaf yang di naungi AKR Syariah. Hebatnya lagi tiap rupiah dari seluruh dana kegiatan sosial ini di himpun dari anggota dan pengelola AKR Syariah.

Potret AKR

  • Semua
  • Penghargaan
  • Sosial
  • Grameen Bank
  • Pengelola
RAT Tahun Buku 2022

RAT Tahun Buku 2022

100 Koperasi Besar

100 Koperasi Besar

Bantuan Pembangunan Pesantren

Bantuan Pembangunan Pesantren

Kegiatan Latihan Wajib Anggota (LWA)

Kegiatan Latihan Wajib Anggota (LWA)

Satya Lencana Karya

Satya Lencana Karya

TOP 50

TOP 50

Santunan Anak Yatim

Santunan Anak Yatim

Penyerahan Bantuan Bedah Rumah Layak Huni

Penyerahan Bantuan Bedah Rumah Layak Huni

Santunan Rumah Anggota Kebakaran

Santunan Rumah Anggota Kebakaran

Kumpulan Pusat

Kumpulan Pusat

Gathering Pengelola

Gathering Pengelola

Penghargaan Koperasi Awards

Penghargaan Koperasi Awards

Pelantikan Manajemen

Pelantikan Manajemen

Manajemen Bersama Menteri Koperasi RI

Manajemen Bersama Menteri Koperasi RI

RAPBK 2023

RAPBK 2023

Ekonomi Merata

Ekonomi Merata

AKR Karir

Berkembang, Bersinergi dan Berkontribusi Bersama Kami Untuk Indonesia Sejahtera

Kami menyuguhkan berbagai peluang karir yang akan membantu Anda untuk mengeksplorasi dan memperluas kelebihan Anda. Bergabunglah dengan kami.

Lihat Posisi

Kontak Kami

PWS Blok AN 31 Kavling 19-20 Kelurahan. Kadu Agung Kecamatan. Tigaraksa Kabupaten Tangerang - 021-5991385
Kp. Panongan RT. 01 RW. 01 Desa Panongan Kec. Panongan Kab. Tangerang, Banten
Jl. Roda Hias RT. 05 RW. 02 Desa Serpong Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan, Banten
Ruko Mutiara Karawaci Blok F 5 Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten
Perumahan Puri Permai Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kab. Tangerang, Banten
Komplek Sapta Marga RT. 02 RW.05 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang, Banten
Kp. Kadikaran RT. 002 Rw. 001 Ds. Kadikaran Kel. Ciruas Kec. Ciruas Kab. Serang, Banten
Jl. Gotong Royong No. 38 RT 02 RW 06 Desa Cogreg Kec. Parung Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat
Kp. Blok Gardu RT. 06 RW. 02 Ds. Bojong Kec. Tenjo Kab. Bogor
Kp. Ciwatu Ds. Sindangheula Rt 09 Rw 03 Kec. Pabuaran Kab. Serang, Banten
Komplek Lemigas N0. 13 Kel. Pinang Kec. Pinang Kota Tangerang, Banten
Jalan Gg. Madrasah RT 002 RW 020 Kelurahan Pamulang timur Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten
Kp Kaum Pandak Rt 004 Rw 009 No.108 Kel Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor - Jawa Barat
Perum Puri Kemang Asri Blok B-6 No. 1 RT 006 RW 012, Desa Bojong, Kec Kemang, Kab Bogor, Jawa Barat (16310)
Kp. Macute Labuan Rt 02 Rw 01 Ds.Labuan, Kab. Serang, Banten
Kp. Lebak Pasar Rt 01 Rw 02 Desa Cigudeg Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat
Jl. Cengkeh Rt.06 Rw.03 Link. Ciwaduk Gede Kelurahan Ciwaduk Kec. Cilegon Kota Cilegon, Banten
Bumi Pandeglang Indah Blok D.6 No.16 Kelurahan Sukasari Kecamatan Kaduhejo kab. Pandeglang, Banten
Kp tegal RT.008 RW.004 Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler Kab, Tangerang - Banten
Kp Ancol Rt 012/004 Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung
Kp. Sumur Hejo Lebak RT.010 RW.003 Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kab. Serang - Banten